BEDA! Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Dapat Gas Air Mata, Pasar Indonesia Sambut RUU dengan Gembira

7 Oktober 2020, 06:25 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.* /ANTARA/Mulyana

Lingkar Kediri-Polisi Indonesia menggunakan meriam air dan gas air mata pada hari Selasa untuk membubarkan pengunjuk rasa yang menentang RUU Omnibus Law.

Sebelumnya, ribuan pekerja dan mahasiswa melakukan protes damai di seluruh nusantara pada awal pemogokan nasional selama tiga hari terhadap RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada hari Senin kemaren.

Radio Elshinta memposting video di akun Twitter resminya yang menunjukkan polisi pada larut malam menggunakan meriam air terhadap ratusan pengunjuk rasa di kota Serang di provinsi Banten, sekitar 70 km (43,5 mil) di sebelah barat Jakarta.

Baca Juga: Apa Itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Penjelasannya

Juru bicara kepolisian Banten Edy Sumardi Priadinata mengatakan melalui pesan singkat bahwa situasi telah terkendali pada pukul 21.15 waktu setempat dan dua petugas polisi terluka oleh lemparan batu ke arah mereka, tetapi tidak menanggapi pertanyaan lebih lanjut.

Di Bandung, ibu kota provinsi Jawa Barat, polisi menggunakan gas air mata terhadap pengunjuk rasa yang melemparkan batu dan petasan serta merusak sebuah mobil polisi.

Dalam Kejadian Ini polisi telah menangkap 10 pengunjuk rasa.

Tidak ada demonstrasi berarti di Jakarta. Polisi memblokir para pekerja untuk melakukan protes di depan parlemen nasional, dengan alasan perlunya menahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Wajib Tahu! Terlalu Sering Makan Buah, Semakin Sehat Atau Justru Berbahaya? Simak Penjelasannya

Kritikus omnibus law, yang merevisi lebih dari 70 undang-undang yang ada untuk mempercepat reformasi ekonomi terbesar di Asia Tenggara, mengatakan itu terlalu pro-bisnis dengan penghapusan perlindungan tenaga kerja dan pelonggaran aturan lingkungan.

Pejabat pemerintah mengatakan undang-undang tersebut melonggarkan aturan ketenagakerjaan yang kaku dan merampingkan aturan lingkungan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Berbeda dengan Buruh dan pekerja, Pasar Indonesia menyambut gembira pengesahan RUU tersebut, dengan indeks saham utama .

Baca Juga: Cair Hari ini! Penerima BLT Tahap 5 Bank BUMN Segera Cek Rekening, Bank Swasta Harap Bersabar

JKSE naik sebanyak 1,31% dan rupiah IDR = mencapai setinggi 1,28%, sebelum mengupas beberapa keuntungan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebuah badan pemerintah, mengatakan hal itu akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memfasilitasi lebih banyak investasi asing.

Citibank, dalam sebuah catatan penelitian, mengatakan undang-undang tersebut menyederhanakan perizinan bisnis dan menangani kebijakan perdagangan dan tenaga kerja yang membatasi, tetapi menambahkan bahwa investasi asing langsung tidak mungkin terjadi dalam iklim ekonomi global yang saat ini tertekan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Tahap 5 Cair Hari ini, Cek Disini Pencairan dan Informasinya

Ekonom Trimegah Securities Fakhrul Fulvian mengatakan bank dan industri berorientasi ekspor harus mendapatkan keuntungan dari undang-undang tersebut.

Sementara sektor konsumen dan ritel mungkin tertekan karena pekerja dapat meningkatkan tabungan untuk mengkompensasi perubahan peraturan ketenagakerjaan.

Namun, banyak orang Indonesia yang mengkritik undang-undang tersebut di Twitter, dengan satu tagar yang sedang tren berisi umpatan terhadap parlemen.

Diberitakan sebelumnya poin-poin yang di tolak buruh dan pekerja adalah Sebagai Berikut:

1. Penghapusan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK)

UU Cipta Kerja akan menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UMK tidak perlu diberikan syarat, karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

Baca Juga: Hadapi Potensi Gempa Bumi dan Tsunami, Berikut yang Dilakukan BMKG dengan 24 Negara

2. Pemangkasan Nilai Pesangon

Pemangkasan pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dimana pesangon selama 19 bulan dibayar pengusaha, dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tak Ada Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dengan adanya PKWT yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak, berarti kontrak tersebut dapat berlaku sampai seumur hidup.

4. Karyawan Kontrak dan Outsourcing Seumur Hidup

Pada poin keempat ini, KSPI mengatakan bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab, masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Baca Juga: Pelaporan Najwa Shihab Ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon Sindir Demokrasi Indonesia

5. Jam Kerja Eksploitatif

Dengan adanya jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas ini, jelas dinilai sangat merugikan fisik dan waktu para pekerja atau buruh.

6. Penghilangan Hak Cuti dan Hak Upah Atas Cuti

Penghilangan hak buruh dan pekerja untuk cuti dan upah atas cutinya ini ditentang berbagai pihak.

Pernyataan kontra juga juga disuarakan oleh Komisi Nasional (Komnas), pihaknya mengatakan perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh.

7. Ancaman Hilangnya Pensiun dan Kesehatan Buruh

UU tersebut juga mengancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan para pekerja dan buruh, lantaran adanya kontrak yang tidak terbatas waktu alias seumur hidup.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler