Apa Itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR.
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR. /Instagram.com/@dpr_ri

LINGKAR KEDIRI - Publik menyerukan kalimat "Mosi Tidak Percaya" dalam bentuk Tagar (Hashtag) maupun bentuk opininya yang memenuhi jagad dunia maya dengan maksud menolak adanya pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tapi tahukan Anda, maksud, sejarah dan seluk beluk dari kalimat "Mosi Tidak Percaya"?

Masyarakat dan berbagai pihak di seluruh tanah air terlihat geram atas Kebijakan RUU dari DPR yang dinilainya kelewatan dalam memutuskan UU terkait buruh dan pekerja.

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab

Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan

Mosi Tidak Percaya itu terlontar dari opini publik yang menolak keras atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Dilansir dari History Extra melalui Pikiran Rakyat (PR) Bekasi dalam artikelnya "Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya" pada 6 Oktober 2020, menjelaskan maksud dari "Mosi Tidak Percaya" sejarah, seluk beluk dan cara kerjanya.

Pada umumnya, mosi ketidakpercayaan ini berkaitan erat dengan sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

Tradisi itu tercetus pada tahun 1782, bulan Maret, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown.

Kekalahan ini membuat pihak parlemen geram dan menyatakan dengan tegas untuk tidak lagi percaya kepada perdana menteri yang menjabat. Suara parlemen merupakan suara rakyat.

Perdana menteri saat itu adalah Lord North, dia pun akhirnya meminta Raja George III untuk menerima surat pengundurannya. Mosi tidak percaya ini erat kaitannya dengan sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

Pemerintah parlementer atau sistem parlementer sendiri merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.

Diketahui dalam sistem parlementer, perdana menteri memiliki wewenang terhadap jalanya pemerintahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Secara umum, saat sebuah mosi tidak percaya dikeluarkan oleh parlemen, sebuah pemerintah wajib mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian segera melakukan pemilihan umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Mosi diartikan sebagai "keputusan rapat" misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Itulah definisi dan sejarahdari mosi tidak percaya dan bagaimana efeknya dalam sebuah pemerintahan parlementer.

Lantas bagaimana dengan Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Indonesia sendiri memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut

Dengan demikian mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Walaupun tidak ada peraturan secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya.

Menariknya saat ini tagar Mosi Tidak Percaya malah dinyatakan oleh beberapa koalisi masyarakat sipil kepada DPR-nya sendiri.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

#MosiTidakPercaya sampai saat ini berada di peringkat 9 pada trendingtwitter Indonesia.***(Ade Cahyana/PR Bekasi)

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi History Extra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah