Omnibus Law Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Staff Presiden: Tidak Puas? Gugat ke MK, Pemerintah Siap

- 7 Oktober 2020, 16:58 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

LINGKAR KEDIRI - Pasca Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat oleh DPR RI dan sidahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 malam, hal tersebut tuai kontroversi dari berbagai belah pihak, terutama buruh.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Akan tetapi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adiansyah mengatakan membantah ada upaya percepatan dari pemerintah. Ia juga mengatakan kepada publik bahwa yang tidak terima UU tersebut, dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dari Fraksi Golkar yang juga jadi pimpinan rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa belasan anggota DPR, juga staf dan tenaga ahli anggoya serta anggota staf kesekjenan DPR RI terpapar Covid-19.

Namun demikian, Azis belum mengungkapkan identitas dan asal fraksi dari para anggota tersebut. Yang pasti kata dia, akibat dari itu, masa reses DPR pun dipercepat. Gunanya agar dilakukan upaya sterilisasi.

"Ya makanya dipercepat resesnya ini supaya enggak ada penyebaran," tekan Azis, seperti dilansir dari RRI dan laman Pikiran Rakyat (PR) dalam artikelnya "18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan, Istana: Tidak Puas, Gugat ke MK! pada 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan

Beralih ke pihak pemerintah, Donny membantah adanya upaya pemerintah mempercepat pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tidak ada upaya untuk mempercepat, itu semua sudah sesuai dengan jadwal," ujarnya.

"Dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui, dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU Cipta Kerja ini," imbuh Donny kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

Oleh karena itu, pemerintah mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi jika dinilai kurang menguntungkan bagi masyarakat.

"Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait aksi demonstrasi buruh pada 6-8 Oktober, Donny mengaku pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya.

 Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para demonstran untuk serius dalam memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami pandemi yang telah menyebabkan dua krisis sekaligus, yakni kesehatan dan ekonomi.

"Jangan kemudian tambah memperburuk kondisi ekonomi yang sekarang sedang kurang baik," tutupnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Sebelumnya, seperti kabar yang telah beredar, Sidang Paripurna DPR RI yang membahas beberapa permasalahan, salah satunya RUU Cipta Kerja yang akan disahkan, meskipun dua dari sembilan fraksi yang berpartisipasi, menolak keras pengesahan RUU tersebut.

Dua fraksi yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut adalah fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hasilnya, RUU Cipta Kerja pun tetap disahkan menjadi undang-unddang, karena mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Walaupun pengesahan RUU Cipta Kerja ini memicu gelombang penolakan hebat dari serikat pekerja, para buruh, mahasiswa dan beberapa pihak lain, namun hal itu tak menjadi penghalang bagi para wakil rakyat yang duduk di kursi DPR untuk tetap mengesahkannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato yang menjadi wakil pemerintah mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efetivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja itu akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah