Benarkah? DPR RI Sangkal 12 Poin Omnibus Law Cipta Kerja yang Membuat Geram Rakyat, Simak Faktanya

- 7 Oktober 2020, 18:32 WIB
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja.
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja. /Instagram.com/@dpr_ri

LINGKAR KEDIRI - Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah, pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin. Sontak, rakyat tanah air, terutama buruh, suarakan penolakannya melalui dunia maya hingga turun aksi ke jalan.

Disaat publik memanas akibat penolakan UU tersebut, DPR RI meluruskan 12 poin yang menurutnya tidak benar (Hoaks) seperti apa yang dipahami masyarakat. 

RUU Cipta Kerja tersebut disahkan melalui sidang paripurna. Sehingga secara resmi telah menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa saja poin-poin tersebut? simak penjelasan dibawah ini.

Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab

Sebelumnya, Pro dan kontra selimuti sebelum dan sesudah pengesahan RUU Cipta Kerja.

Para buruh dan pekerja juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' secara masif, sebagai penolakan terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat.

Melalui akun instagram resminya @dpr_ri yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020, DPR RI melurusakan bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan

Namun demikian, dua belas poin tersebut menurutnya ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti yang dimaksud diatas adalah cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian dan cuti melahirkan.

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Benarkah buruh dilarang protes dan ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan protes.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak di atur undang-undang tapi kebiajakn pemerintah.

Berikut unggahan instagram DPR RI.

Baca Juga: Donald Trump Konsumsi Obat Steroid Generik, Para Dokter Menduga Kondisinya dalam Keadaan Parah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

A post shared by DPR RI (@dpr_ri) on

Demikian pernyataan dari DPR RI, lebih lengkapnya dapat di cek di instagram resminya @dpr_ri.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah