Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

- 8 Oktober 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi uang rupiah, dana, biaya, anggaran.
Ilustrasi uang rupiah, dana, biaya, anggaran. /PIXABAY/Emaji

LINGKAR KEDIRI - Akan diselenggarakan secara offline, Program Kartu Prakerja diprediksi akan berikan bantuan berupa insentif lebih besar, yakni sebesar Rp5 juta. Meski belum ditentukan, ada peningkatan insentif yang diberikan oleh manajemen penyelenggara.

Meskipun pihak pelaksana Kartu Prakerja belum dapat memastikan kapan akan dimulai, pernyataan tersebut diungkapkan sendiri oleh manajemen Program Kartu Prakerja.

Hingga pada gelombang 10 kemarin, pelatihan masih akan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi Indonesia masih dalam pandemi. Namun jika memang ada pembukaan gelombang lanjutan, pelatihan akan dilakukan secara offline atau tatap muka langsung.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia

Pihak manajemen menegaskan, dalam pelatihan secara offline, butuh persiapan khusus. Pasalnya, kondisi pandemi belum dapat diperkirakan kapan akan berakhir, sedangkan pelatihan akan dilakukan secara tatap muka kepada peserta Kartu Prakerja.

Sampai saat ini, penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia mengindikasikan adanya penurunan kasus, yang berarti masuk kategori zona hijau.

Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan program semi bantuan sosial, yang anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN 2020.

Baca Juga: Waspada La Nina dan Lonjakan Gempa Bumi! BMKG: Dipastikan Terjadi di Level Moderat Awal Oktober ini

Adapun setiap peserta akan menerima manfaat total Rp 3,55 juta.

Sementara dalam pelatihan offline, rata-rata nilainya bisa mencapai Rp 5 juta per pelatihan, seperti dilansir dari Berita DIY dalam artikelnya berjudul "Insentif Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta! Mau Daftar Gelombang 11? Klik Prakerja.go.id" pada 8 Oktober 2020.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan Komite Cipta Kerja (KCK) belum melaksanakan pelatihan secara offline.

Baca Juga: Heran, Korupsi Lebih Mendesak! Tapi Mengapa Cipta Kerja Keburu Disahkan? Berikut Pernyataan Ekonom

Namun, Manajemen Kartu Prakerja mengatakan, ke depannya pihaknya akan melakukan pelatihan secara offline dan menyesuaikan dengan budget yang ada.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan lembaga pelatihan maupun kementerian/lembaga yang telah melakukan pelatihan secara offline.

Pendaftaran Gelombang 11

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch atau gelombang terakhir.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Rp12,5 Miliar Untuk 400 UKM Indonesia dari Facebook Business, Simak Lengkapnya

Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Pelapor Najwa Dibuat Bungkam, Sekjen DPN: Tempurung Kepala Anda Tidak Sebesar yang Anda Pamerkan

Bagi yang sudah 3 kali gagal mengikuti gelombang sebelumnya, ada tips dan trik agar ketika batch 11 dibuka, peluang lolos akan lebih besar, simak disini.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.

Baca Juga: Debat Sengit Perwakilan Pengesahan Cipta Kerja di Mata Najwa, Nana juga Sindir Puan Maharani

Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

 

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: prakerja.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah