Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Kantor Terdekat, Cek Online Dulu di e-Form BRI atau SMS

- 22 Oktober 2020, 11:43 WIB
Contoh Proseder dan Tahap Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta oleh Diskopum Kabupaten Blitar.
Contoh Proseder dan Tahap Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta oleh Diskopum Kabupaten Blitar. /@diskopum_kabblitar/Instagram @diskopum_kabblitar

LINGKAR KEDIRI - Apabila Anda belum sempat mendaftar secara online melalui link www.depkop.go.id, dapat segera mendaftar Banpres Subsidi Upah/gaji (BSU) BLT UMKM atau BPUM secara resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM batch II atau gelombang 2 sebelum akhir November 2020.

Pasalnya, pendaftaran bantuan untuk memperoleh subsidi berupa gaji atau upah sebesar Rp2,4 juta ini, hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Apa saja? Simak lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkab Kediri, DPRD dan PDKK Gelar Audiensi dan Diskusi Tentang Perda Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun, Menparekraf Berharap Sektor Pariwisata Dapat Bangkit Kembali

Berhubung Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau disingkat BPUM sebesar Rp2,4 juta ini masih dibuka hingga akhir November 2020 kedepan, para pelaku UMKM dapat mendaftar segera.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta langsung dari Kemenkop.

Pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI hanya untuk memastikan apakah dirinya tercatat sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Baca Juga: BSU/Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Siap Cair, Menaker Ida Fauziyah: Awal Bulan Depan

Prosedur Resmi Cek Kelolosan Banpres UMKM/BPUM:

1. Cek secara online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id (KLIK DISINI). 

2. Setelah masuk di lama Eform BRI, Isi nomor KTP (NIK) Anda.

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika dengan benar untuk proses verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jika anda telah dinyatakan sebagai penerima bantuan melalui layanan online dari BRI tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat. Jangan lupa untuk membawa berkas data yang akan dijelaskan di halaman berikutnya.

Cara Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM Rp 2,4 Juta.
Cara Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM Rp 2,4 Juta. Tangkapan layar website BRI

Kalau ternyata tidak lolos setelah Anda cek di Eform BRI tersebut, Anda dapat mendaftarakan diri ke Dinkop UMKM terdekat sesuai domisili.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu

Informasi warga tidak mendapat Banpres BPUM di lewat  e-FORMBRI
Informasi warga tidak mendapat Banpres BPUM di lewat e-FORMBRI Kabar Joglosemar/Philipus Jehamun

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," dilansir dari laman Komite UMKM, Selasa 20 Oktober 2020.

Oleh sebab itu, waktu pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Berikut dibawah ini syarat mendaftar BLT UMKM (BPUM) Rp2,4 juta agar tidak terkendala dan berpeluang lolos verifikasi.

Baca Juga: Saatnya Menjadi Remaja Unggul! Apa Harus? Simak Alasan dan Penjelasannya

SYARAT PENDAFTARAN:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP atau KK

3. Setidaknya telah memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Mampu Bersihkan Arteri dan Jaga Kesehatan Jantung, Konsumsi Setiap Hari 5 Bahan Herbal ini

Perlu diperhatikan, khusus syarat nomor 6 ini, banyak membuat pendaftar tidak lolos verifikasi.

Apabila alamat tempat usahanya berbeda dengan yang ada di KTP pelaku UMKM, harus menyertakan syarat tambahan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari pemerintah desa setempat (Kecamatan, Kelurahan atau Balai Desa) sesuai lokasi usahanya.

Baca Juga: Telapak Tangan Berkeringat? Kenali Kondisi Kecemasanmu dan Cara Mengatasinya

Juga harus dipastikan, surat tersebut harus disertakan saat pendaftaran agar lolos verifikasi untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

Lalu, apa saja data yang harus disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM atau BPUM? simak dibawah ini.

DATA YANG PERLU DISIAPKAN:

1. Nama lengkap beserta NIK

2. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

3. Bidang usaha (Contohnya: Kuliner, Bangunan, dll.)

4. Nomor telepon

Baca Juga: 8 Hobi yang Mendatangkan Uang di Era Pandemi, Dari Tanaman Hias hingga Ternak Cupang, Yuk Simak!

Bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening saat pendaftaran, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Perlu diketahui, bantuan BLT UMKM atau BPUM itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan dana hibah.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Sehingga, penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses pencairannya.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan diatas, bisa menghubungi (Melalui surat tertulis atau telepon) kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing pendaftar.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!

DAFTARKAN KE KANTOR TERDEKAT:

1. Dinas Koperasi (Dinkop) UMKM.

2. Kementerian / Lembaga yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Bank Penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

4. Perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Apabila pendaftar BLT UMKM atau BPUM dinyatakan lolos, pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS yang akan masuk di nomor yang telah terdaftar.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima bisa juga cek secara online dengan mengunjungi layanan EForm BRI seperti yang telah dijelaskan pada halaman awal.

Bank penyalur yang telah bekerjasama yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Setelah menerima SMS, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur agar pencairan dapat dilakukan, seperti dikutip dari laman RRI.

Baca Juga: Kopi dan Teh dari Kotoran Gajah ini Dibandrol Seharga Rp1,4 Juta per 35 Gram

CARA PENCAIRAN JIKA LOLOS:

Untuk pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen atau berkas berikut:

1. Surat Pernyataan Penerimaan Dana BPUM

2. Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM (Jika diwakilkan ke orang lain)

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Harga Janda Bolong Ngalahin Mobil LCGC! Tembus Ratusan Juta, Simak 3 Cara Merawatnya dan Manfaatnya

Sebelumnya, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, hingga tanggal 21 September 2020 kemarin, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Padahal, penyaluran BLT UMKM tahap pertama lalu hampir 100 persen, setara kurang lebih Rp22 triliun dana yang telah dialokasikan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyaluran dana bantuan tahap kedua ini.

Baca Juga: Kucing Suka Makan Rumput Apakah Berbahaya? Simak Penjelasan Para Dokter Hewan Internasional

Tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan, pada tahap kedua ini kuotanya telah ditambah menjadi 12 juta penerima.***

 

*) Disclaimer: Artikel ini hanya memberikan informasi seputar cara pendaftaran dan pengecekan BPUM. Lingkarkediri tidak bertanggungjawab atas akses link dan perubahan kebijakan yang berlaku sesuai peraturan pihak terkait pendaftaran BPUM di wilayah yang berbeda.

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI Depkop RI Kemenkop UKM komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x