Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini

- 10 November 2020, 06:36 WIB
Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini
Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini /BPJS Ketenagakerjaan/

LINGKAR KEDIRI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah mulai disalurkan pada minggu ini, kabar tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Ia juga menyampaikan, bahwa sebanyak 12,4 juta pekerja akan ditransfer bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 lalu.

Baca Juga: Prancis Ricuh! Belum Reda Kontroversi Macron, Demo Anarkis Terjadi di Kota Compiegne, Simak Videonya

Sementara, untuk BLT subsidi gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta dari dua termin tersebut pasti akan dicairkan sambil menunggu pemeriksaan dari BPKP yang saat ini sedang mengecek semua bantuan pemerintah salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 subsidi gaji dibeberapa bank.

Baca Juga: Susah Begadang?, Ini Dia Cara Agar Bisa Begadang Semalaman

Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan merealisasikan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di minggu-minggu ini.

"Untuk pencairan tahap 2 batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," terang Menaker Ida Fauziyah, dikutip Lingkar Kediri dari RRI pada 8 November 2020.

Perlu diketahui, dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sendiri adalah sebesar Rp2,4 juga, namun akan cair 2 bulan sekali dengan jumlah Rp1,2 juta sekali transfer.

Baca Juga: Keren! 7 Tempat Wisata di Jogja Dekat dengan Bandara, Ada Mangrove Kadilangu yang Bikin Doyan Selfie

Untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Bank Himbara meliputi beberapa bank yaitu, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI dan Bank Mandiri

Lebih lanjut, pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Praktis! Resep Ramyeon Ala Rumahan, Hidangan Keluarga saat Musim Hujan Tiba, Yuk Coba

Namun, karyawan yang menerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih dahulu adalah penerima yang menggunakan rekening bank milik BUMN atau Himbara.

Artinya, penerima yang menggunakan rekening bank milik BUMN seperti BNI dan BRI akan ditransfer bantuan subsidi gaji BLT BPJS lebih dahulu.

Baca Juga: Nikmat! Gubernur Jawa Timur Ketagihan Tahu Tepo Ngawi, Khofifah: Saya Jamin Gak Akan Nyesel

Sedangkan, untuk pemilik rekening bank swasta, proses pencairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memakan waktu beberapa hari lebih lama.

Perlu diketahui, apabila penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menggunakan rekening dengan tujuh keriteria berikut, maka dipastikan tidak akan cair uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Awas Calo! Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C di Indonesia Tahun 2020

Terhitung telah ada 152 ribu pekerja yang telah terdaftar namun tidak akan dilanjutkan ke proses transfer.

Dikarenakan, ada masalah pada rekening penerima, yang menyebabkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ditransfer.

Berikut adalah tujuh masalah rekening yang menyebabkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ditransfer:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ikan Salmon Atau Tuna, Mana Yang Lebih Baik? Simak Penjelasan Berikut

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif Rekening tidak valid
  4. Rekening dibekukan
  5. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  6. Rekening tidak terdaftar
  7. Rekening pasif

Baca Juga: Bentuk Penghargaan Kepada Para Pahlawan, Pemerintah Berikan Tunjangan Kehormatan pada Warakawuri

Selain itu, penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hanya ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

  1. Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan Kemnaker No.14 tahun 2020, berikut adalah syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 Baca Juga: Kemenag Bakal Ubah Skema Penyaluran Dana BOS Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

  1. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  2. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  3. Pekerja/buruh penerima upah.
  4. Memiliki rekening bank yang aktif.

 Baca Juga: Daryono Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia, Direktur Olahraga Ungkap Sifat Baiknya

  1. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sedangkan, untuk memastikan apakah dapat bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

 Baca Juga: Dunia Hiburan Amerika Berduka, Alex Trebex ‘Jeopardy’ Meninggal

  1. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  2. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  3. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  4. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

 Baca Juga: 10 November 2020: 2 Tahun Memperingati Tragedi Surabaya Berdarah

  1. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  2. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah