Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Buruh, Padahal Pekerja Rokok SKT Menolaknya

- 24 November 2020, 10:24 WIB
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima.
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc./

Sedangkan, produksi rokok menggunakan mesin atau Sigaret Kretek Mesin (SKM) dapat menghasilkan lebih dari 600.000 batang/jam dengan jumlah pekerja minim.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK pada Tahun 2021, Masa Depan Guru Honorer Cerah

Lebih dari 80 persen pekerja dan buruh SKT adalah ibu–ibu dengan umur lebih dari 40 tahun dengan pendidikan minim dan banyak yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Industri Hasil Tembakau (IHT) digadang-gadang sebagai penyumbang terbesar kepada negara. Mulai dari besarnya penyediaan lapangan pekerjaan bagi enam juta orang, cukai yang lebih dari Rp160 triliun per tahun, hingga nilai ekspor yang melampaui satu miliar dolar AS.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x