UU Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah Buka Suara Tentang Nasib Investasi Indonesia

7 Oktober 2020, 10:42 WIB
/@fahrihamzah/


Instagram.com/@fahrihamzah

LINGKAR KEDIRI– UU Cipta Kerja banyak menuai kontra, bahkan investor global memberikan peringatan mengenai disahkannya UU tersebut.

Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, investor global memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia mengenai UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan.

Peringatan tersebut secara tegas disampaikan oleh investor global yang mengelola aset senilai 4.1 triliun dolar, atau setara dengan Rp60.335 triliun kepada Indonesia.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Dirasa Tergesa-Gesa, Luhut: Ini Sudah Lama dan Tidak Buru-Buru

Sebagaimana yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Investor Asing Beri Peringatan atas UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: yang Datang Kucing Garong", investor global menyatakan peringatan bahwa RUU penciptaan lapangan kerja yang disahkan oleh parlemen pada hari Senin 5 Oktober 2020 dapat mengakibatkan risiko baru terhadap hutan tropis di Indonesia.

Mereka mengatakan bahwa mereka khawatir jika undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di tanah air.

RUU Cipta Kerja dinilai akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

Baca Juga: RUU Omnibus Law, Mighty Earth: Parlemen Indonesia Membuat Pilihan Salah 

Menurut mereka perubahan pada aturan yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan investasi asing justru memicu risiko tinggi pelanggaran standarisasi international.

"Mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” kata surat itu

Terkait pernyataan tersebut, politikus Fahri Hamzah, memberikan tanggapannya terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Heboh Moeldoko-Ganjar Singgung Manipulasi Data Covid-19, RS Jangan Asal Vonis Kematian Pasien!

"Nah loh..#UUCiptaDemo," tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada 6 Oktober 2020.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan tanggapan yang diberikan oleh para investor asingFahri Hamzah tak yakin tujuan dari pemerintah akan berhasil.

"Ane gak yakin investor datang," tuturnya.

 Baca Juga: Pelaporan Najwa Shihab Ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon Sindir Demokrasi Indonesia

Menurutnya, investor yang baik itu adalah mereka yang memiliki komitmen pada HAM dan lingkungan.

Fahri Hamzah mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, bukan investor yang datang ke Indonesia tetapi 'kucing garong'.

"Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang KUCING GARONG," ujarnya.

Seperti yang diketahui Sebanyak 7 fraksi setuju dengan RUU Cipta Kerja, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi lainnya menolak, yakni PKS dan Demokrat.

Parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi.

Di sisi lain, sebuah koalisi yang terdiri dari 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut hingga menyerukan pemogokan kerja.

Bahkan sebuah aksi massa besar diperkirakan akan terjadi di Ibukota pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Aksi yang diikuti para buruh, pekerja, dan unsur masyarakat lainnya mereka menolak akan UU Cipta Kerja yang dianggap bisa menyengsarakan kaum pekerja.

Aksi rencananya dilakukan buruh selama 3 hari sampai 8 Oktober 2020.***

 

Editor: Feni Yusnia Safitri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler