Medsos Diblokir Untuk Cegah Hoaks UU Ciptaker? Kominfo: Hanya Patroli Siber, Cek Faktanya

9 Oktober 2020, 20:33 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate /kominfo

LINGKAR KEDIRI - Setelah aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai wilayah di Tanah Air, beredar isu media sosial akan di blokir Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Merespon isu tersebut, Kemkominfo langsung menampik kabar yang telah beredar luas itu dan menyatakan hal tersebut hoaks atau palsu.

Bukan memblokir, namun pihaknya hanya melakukan Patroli Siber seperti agenda rutin biasanya. Pihaknya sedang memfokuskan memburu pengedar hoaks di dunia maya, khususnya terkait hoaks Covid-19 dan hoaks UU Cipta Kerja yang saat ini dapat dikatakan hal yang rawan.

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Dikatakan dalam kabar hoaks yang terlanjur beredar di media sosial, bahwa Kemkominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Tim dari Kominfo akan melakukan pemblokiran setelah kericuhan aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi.

"Hoaks," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dilansir dari ANTARA melalui BagikanBerita dalam artikelnya "Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pasca Kericuhan Aksi Massa Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja" pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

"Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," imbuhnya, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.

Namun, masih menurut Johnny, jika ada hoaks yang beredar, maka hal itu tidak boleh dibiarkan karena melanggar hukum.

"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," tuturnya.

Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia

Sebelumnya, Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam.

Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

Baca Juga: Waspada La Nina dan Lonjakan Gempa Bumi! BMKG: Dipastikan Terjadi di Level Moderat Awal Oktober ini

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," bebernya.

Meskipun pada tahun 2019 juga pernah terjadi hal serupa di Indonesia.

Hal tersebut terjadi dengan pembatasan seluruh media sosial yang membuat akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim

Menurut Johnny, membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Pihaknya akan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoaks Covid 19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Rp12,5 Miliar Untuk 400 UKM Indonesia dari Facebook Business, Simak Lengkapnya

Sedangkan hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfomenemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober 2020.

Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.***(Hendra Karunia/BagikanBerita)

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Bagikan Berita

Tags

Terkini

Terpopuler