Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Sri Mulyani Yakin Bisa Capai Investasi Rp225 Triliun

9 Oktober 2020, 21:45 WIB
Sri Mulyani Indrawati.* /@smindrawati/Instagram

LINGKAR KEDIRI - Usai Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, Indonesia akhirnya memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Berkat berdirinya lembaga tersebut, Indonesia bisa menggunakan potensi dalam negeri untuk menarik investasi baru.

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI menjelaskan, LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia atau aset-aset negara.

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Aset-aset tersebut baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Di dalam undang-undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Warta Ekonomi melalui PR Cirebon dalam artikel "Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat" pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Sri Mulyani memperkirakan, modal SWF yang dimiliki Indonesia yang telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp75 triliun.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Dari situ, akan diinjeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai mencapai Rp30 triliun yang berasal dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara.

Saat ini, Sri Mulyani mengaku tengah membuat Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut tentang teknis LPI tersebut.

Sri Mulyani juga mengatakan, pihaknya akan bekerja secara cepat karena Presiden meminta agar pengerjaannya dilakukan secepat mungkin dan harus selesai dalam satu minggu.

Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia

"Itu yang bisa kita lakukan. Saat ini, kita sedang membuat PP-nya (Peraturan Pemerintah), dan Presiden meminta agar ini termasuk PP-nya harus selesai paling cepat. Pak Presiden minta satu minggu," ujarnya.

Berdasarkan perkiraan besaran modal yang dimiliki LPI tersebut, pemerintah menargetkan bisa menarik investasi baru tiga kali lipat, yakni mencapai Rp225 triliun.

Seperti diketahui, SWF telah banyak dilakukan di dunia internasional untuk memberikan daya ungkit investasi.

Baca Juga: Waspada La Nina dan Lonjakan Gempa Bumi! BMKG: Dipastikan Terjadi di Level Moderat Awal Oktober ini

"Dengan ekuitas tersebut, kita berharap kita bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau dalam hal ini mencapai Rp225 triliun atau US$15 bilion," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Adapun struktur kelembagaan LPI, dia melanjutkan akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan tiga orang yang berasal dari kalangan profesional.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim

"Ada Menteri Keuangan, BUMN, dan tiga profesional yang akan disampaikan dan dikonsultasikan kepada DPR, diusulkan oleh Presiden, dan diangkat oleh Presiden. Kemudian ada dewan direktur yang semuanya adalah profesional,"ujarnya.***(Putri Amalia Zubaedah/PR Cirebon)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Warta Ekonomi PR Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler