Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas terlebih dahulu untuk merawat keberlangsungan dunia pendidikan.
Itulah sebagaimana yang telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.
Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPPK jiga termasuk dalam pegawai ASN.
Baca Juga: Trump Ancam akan Turunkan Kerumunan Besar untuk Tolak Kemenangan Biden
PNS dan PPPK memiliki memang tidaklah bisa disamakan. Namun keduanya sama memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan dengan menggunakan posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya serta mendorong percepatan peningkatan profesionalisme, kinerja instansi pemerintah.
Selain itu, dari PPPK sendiri juga dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Baca Juga: Fantastis! Inilah Tips Agar Cepat Kaya di Tahun 2021 Menurut Sunan Kalijaga
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional yang akan mejaring berbagai jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 yang di dalamnya menjelaskan bahwa terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, hal itu berlaku juga untuk jabatan fungsional Guru.