Skema PPPK ASN Hingga Guru, Begini Penjelasan Pemerintah

- 6 Januari 2021, 12:54 WIB
BKN umumkan Skema PPPK 2021
BKN umumkan Skema PPPK 2021 /ANTARA/Yusuf Nugroho

Maka setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Masyarakat akan merasakan peningkatan pelayanan dengan baik.

Baca Juga: Bisa Merusak Otak, Hindari 10 Kegiatan ini, dari Kurang Minum Hingga Kurang Tidur

Sudah seharusnya  ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu memberikan suatu peningkatan kualitas layanan tersebut. Agar bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Atas dasar kebijakan tersebut  dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Indonesia.

Terkait penjelasan tentang hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, sepert halnya dalam menerimai hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Mata Keranjang! 4 Weton Pria Ini Paling Berpotensi Selingkuh

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan yang bisa digunakan di hari tua, jaminan untum kesehatan, jaminan untuk kecelakaan kerja, hingga berupa bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana dijelaskan  dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Ini akan menjadi peluang banyak bagi guru honorer yang merasakan kurang mendapatkan kesejahteraan di usia atas 35 tahun.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah,  melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x