Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru. Selain itu juga ditambah dengan ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, Melalui cara tersebut akan tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Mata Najwa Hari ini, Beres Beres Kursi Menkes
Keuntungan lain yang bisa didapatkan PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.
Tunjangan dan besaran gaji tersebut tentu akan sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Hal itu sesuai dengan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun. Jaminan pensiunlah yang membedakan diantara ketiganya.
Baca Juga: Beres Beres Kursi Menkes, Mata Najwa Malam ini akan Menyoal Penunjukan Budi Gunadi Sadikin
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Melalui sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan yang bisa dirasakan di antara PNS dan PPPK.
Jika dilihat dari sumber sasaran utama reformasi birokrasi, yang terdapar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.