Mulai Agustus SIM C Digolongkan Menjadi 3, Begini Cara dan Syarat Pembuatanya

- 16 Juli 2021, 11:02 WIB
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Akan Diperpanjang, Luhut Nilai Hanya Menghambat Pemulihan Ekonomi

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

 

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2"

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x