3 Gubernur Minta Cabut UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR: Kepada Jokowi Segera Keluarkan Perppu

- 9 Oktober 2020, 13:50 WIB
Hidayat Nur Wahid.*
Hidayat Nur Wahid.* /mpr.go.id

LINGKAR KEDIRI - Suara penolakan kaum buruh pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus berlanjut hingga hari ini, Jumat 9 Oktober 2020. Kaum buruh dan berbagai lapisan masyarakat itu berujung demonstrasi bahkan sampai terjadi aksi anarkis.

Berbagai kritik, tanggapan, bahkan sampai penghinaan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Indonesia yang telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yang masih tuai kontroversi.

Perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengatakan permintaan dari beberapa Kepala Daerah telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Banyaknya massa yang melakukan aksi demo, bahkan ada beberapa oknum yang anarkis. Sampai-sampai beberapa Kepala Daerah pun ikut turun untuk menenangkan massa.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga turut buka suara.

Menurut Hidayat, sampai Kamis 8 Oktober 2020, sudah ada tiga kepala daerah yang meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU tersebut.

Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia

"Sudah tiga Kepala Daerah minta kepada Presiden @jokowi untuk segera keluarkan Perppu cabut UU Ciptaker," ungkapnya, dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Wakil Ketua MPR: Sudah 3 Kepala Daerah Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Ciptaker" pada 9 Oktober 2020.

Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid yang diunggah pada Kamis kemarin.

"Agar tak makin gaduh, korban makin banyak jatuh, baik dari Rakyat maupun Aparat, sarana publik makin banyak dirusak, sementara covid-19 belum landai," imbuhnya.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim

Ia juga beranggap, Peraturan Presiden mengenai pencabutan UU ini menjadi sebuah solusi dari kerusuhan yang sedang terjadi.

"Perppu tersebut bisa jadi solusi yang tepat," tutup Hidayat.

Sebelumnya, diketahui beberapa Kepala Daerah mencoba menenangkan massa dan menolak adanya UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Rp12,5 Miliar Untuk 400 UKM Indonesia dari Facebook Business, Simak Lengkapnya

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menemui langsung para demonstran.

Serta Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji turut menolak adanya Omnibus Law yang menyatakannya dalam akun sosial medianya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat atas penolakan UU tersebut.

Baca Juga: Pelapor Najwa Dibuat Bungkam, Sekjen DPN: Tempurung Kepala Anda Tidak Sebesar yang Anda Pamerkan

Hal itu disebabkan lantaran disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akhirnya menuai tolakan keras dari buruh di Indonesia.

Merasa kecewa dengan DPR RI, ribuan buruhpun melakukan aksi masa dan berharap UU Cipta Kerja untuk direvisi atau bahkan dihapuskan.

Serikat Buruh, bersama mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat pun melakukan aksi penolakan UU tersebut.

Baca Juga: Debat Sengit Perwakilan Pengesahan Cipta Kerja di Mata Najwa, Nana juga Sindir Puan Maharani

Aksi penolakan UU Cipta Kerja omnibus law ini berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 di beberapa daerah.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah