Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah

- 10 Oktober 2020, 10:28 WIB
Tes CPNSD Bulukumba di Kantor BKN Makassar
Tes CPNSD Bulukumba di Kantor BKN Makassar /Humas Pemkab Bulukumba

LINGKAR KEDIRI - Tanah Air sedang dilanda pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Sejak awal wabah ini merebak di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai dan pekerja.

Keputusan tersebut diambil, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di klaster atau lingkungan perusahaan dan kantor.

Tak menyangka, selama bekerja dengan suasan yang berbeda dari sebelum pandemi, telah memunculkan inovasi baru.

Baca Juga: Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan

Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana ungkapkan pernyataan mengejutkan.

Posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa digantikan dengan inovasi teknologi atau sejenisnya.

Dilansir dari RRI pada 10 Oktober 2020 dalam sesi webinarnya, Bima menyebut jika penerapan WFH itu dapat membuat cara kerja pegawai berubah.

Baca Juga: Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Sri Mulyani Yakin Bisa Capai Investasi Rp225 Triliun

Semua itu disebabkan munculnya banyak inovasi yang terlahir saat bekerja dari rumah.

"Tempat bekerja kita juga akan berubah. Proses bisnis kita akan berubah. Saya justru menyukai WFH itu karena dengan begitu inovasi berjalan dengan cepat," kata Bima, dilansir dari Zonajakarta dalam artikelnya "PNS Tak Lagi Diperlukan, Kebijakan WFH Lahirkan Inovasi Baru yang Bakal Digantikan dengan Teknologi" pada 10 Oktober 2020.

Sementara itu, dengan adanya situasi tersebut, ia pun tidak menyangkal jika posisi beberapa profesi nantinya bakal tergantikan dengan inovasiteknologi.

Baca Juga: Siap Gugat ke MK, PBNU Ajukan Judicial Review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Makin Memanas

Bahkan hal tersebut bisa saja turut terjadi pada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Kalau kemudian inovasi semuanya seperti itu, pertanyaannya apakah PNSitu merupakan permanent job, full time job? Kenapa tidak part time job saja? Project based? Jadi tidak ada lagi yang sakral sekarang ini untuk berubah," ujar Bima.

Tidak menutup kemungkinan bukan? Jika nantinya kemungkinan jika PNStidak akan lagi menjadi full time job, dan posisinya tergantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Medsos Diblokir Untuk Cegah Hoaks UU Ciptaker? Kominfo: Hanya Patroli Siber, Cek Faktanya

"Ke depan 10 tahun lagi mungkin tidak akan seperti itu. Mungkin tidak ada PNS, mungkin semuanya PPPK, dan tidak diperlukan lagi PNS ke depan," singgung dia.

Selain profesi, cara bekerja di masa mendatang juga bakal semakin berubah, khususnya dengan pemanfaatan big data yang harus melakukan integrasi pekerjaan.

Bima menilai, semua pegawai saat ini kompak menyerukan betapa pentingnya big data.

Baca Juga: 200 Pendemo Anarkis di Malang dan Surabaya Diciduk, Humas Polda: Anak-anak, Bukan dari Elemen Buruh

"Tapi siapa dari kita yang mengetahui bagaimana melakukan analisa big data? Enggak ada, kecuali dia memang belajar itu. Ini yang memang perlu menjadi perhatian," pungkas Bima.

Sementara itu, di tengah pandemi ini, apakah CPNS tahun 2020 akan kembali digelar?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara.

Baca Juga: Bu Risma Marah Besar! Pendemo Anarkis dari Madiun yang Rusak Fasilitas Kotanya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga turut memberi respon, ia mengatakan pemerintah meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.

"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan," ujar Menteri Tjahjo dilansir dari keterangan tertulisnya.

Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Investor Global Menilai UU Ciptaker Ancam Indonesia, Luhut: Kita Jangan Jadi Negara Alien

Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.

“SKB dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: 3 Gubernur Minta Cabut UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR: Kepada Jokowi Segera Keluarkan Perppu

Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19.***(Nika Wahyu/Zonajakarta)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Zona Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah