Hotman Paris Nyatakan ke DPR dan Menaker, Menuntut Pesangon Saja Harus Sampai ke MA

- 11 Oktober 2020, 15:32 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

LINGKAR KEDIRI - Siapa tak kenal Hotman Paris? Pengacara kondang berdarah batak itu ternyata sudah memiliki draf Omnibus Law UU Cipta Kerja, hanya sehari setelah disahkan oleh DPR RI hampir sepekan yang lalu. Ia buru-buru mempelajari draf setebal kurang lebih 900 halaman itu.

Setelah berhasil mempelajari UU kontroversial tersebut, Hotman Paris memberi pernyataan kepada DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), bahwa prosedur hukumnya sangat panjang dan rumit.

Pernyataan itu dilayangkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Muncul Duda Korengan Sampai Rondo Kempling Usai Janda Bolong Viral, ini 6 Nama Kocak Tanaman Lainnya

Baca Juga: Cek Fakta: Isu Pendaftaran Prakerja.vip yang Viral di WhatsApp Apa Benar? Begini Penjelasannya

Pri yang kerap kali disapa Bang Hotman itu mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman sebagai pengacara selama 36 tahun, masalahnya buruh tetap sama.

"Yang kerap kali dialami buruh adalah sulitnya dalam menuntut pesangon," ujarnya, pada Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurutnya, prosedur itu terlalu rumit dan panjang, sementara buruh tidak mampu membayar pengacara.

Baca Juga: Viral Situs Prakerja.vip Beredar di WA yang Tawarkan Kuota Internet 100 GB, Hati-hati! Simak ini

Kalau majikan atau pemilik usaha menolak untuk memberikan pesangon, maka buruh harus melaporkan hal ini kepada Disnaker.

Dari laporan tersebut, disnaker pun tidak memiliki kekuatan, hanya memberi saran.

Parahnya, di pengadilan pun prosesnya bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Cepetan! Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB Kemendikbud, Simak Jadwalnya Sebelum Ketinggalan

Biaya yang diperlukan untuk membayar pengacara jauh lebih besar dari pada pesangon yang di buruh dapatkan.

"Jika pun menang di pengadilan biaya pengacaranya jauh lebih mahal dari pesangon yang diperoleh,” ucap pengacara berdarah batak itu.

Bang Hotman bisa membeberkan masalah utama dalam Omnibus Law ini.

Baca Juga: Prabowo Visanya Diblokir Bertahun-tahun, Tiba-tiba Diundang Menhan AS, Ada Apa? Simak Penjelasannya

"Bayangkan honor pengacara berapa? Bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon, itulah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," lanjutnya.

Maka Hotman menganjurkan untuk menolong para buruh tersebut.

Dengan cara bagaimana? Hotman berpesan, Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI agar mempersingkat hukum acara untuk buruh melakukan gugatan tersebut.

Baca Juga: Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah

Dia meminta agar hukum acara untuk menggugat pesangon harus diubah lebih menguntungkan para buruh tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Itu adalah cara terbaik, masih kata Hotman, untuk menolong buruh.

Sehingga, tidak perlu mempermasalahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Sementara si buruh tak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan. Jadi dirubah hukum acaranya, persingkat, itu kalau mau menolong buruh, salam hotman paris," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Lingkarkediri dalam artikel "Saran Hotman Paris Untuk Menolong Buruh, ‘Rubah Hukum Acaranya, Persingkat!’" pada 11 Oktober 2020.

Postingan itupun dibanjiri komentar oleh netizen, hingga berita ini dibuat lebih dari 1.500 komentar telah diberikan.

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Meskipun banyak diantara mereka yang memuji saran dari Hotman Paris tersebut, disisi lain ada juga yang berkomentar menolak adanya UU tersebut.

Sebelumnya, unggahan video pesan singkat di akun Instagram pribadinya, Hotman menjelaskan alasan kenapa buru-buru mempelajarinya.

“Kenapa Hotman buru-buru mempelajari? Because this is money, ini adalah uang. Sebentar lagi klien akan bertanya Undang-undang apa yang diubah," ujar Hotman.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Hotman pernah mengatakan, tentu kalau klien yang bertanya terkait UU tersebut, tentu harus membayar honor pengacara.***

 

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah