Yang Mana Aslinya? Draf Omnibus Law Sudah 5 Kali Berganti, LBH Jakarta: Tak Perlu Naskah Sudah Sah

13 Oktober 2020, 15:30 WIB
Unggahan gambar di cuitan akun media sosial Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020. /@LBH_Jakarta/Twitter

LINGKAR KEDIRI - LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) semakin yakin untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lantaran, naskah atau draf tersebut sudah berubah hingga 5 kali. Terakhir kali diperbarui pada 12 Oktober 2020, total halamannya berubah drastis menjadi 812 halaman.

Lantas, yang mana versi aslinya? Begini penjelasan lengkapnya.

LBH yang bermarkas di Jakarta itu merilis 5 versi naskah sejak awal kali di rancang pada bulan Februari 2020 setebal 1028 halaman, dan terakhir diubah pada 12 Oktober 2020 menjadi 812 halaman saja.

Baca Juga: Aceh Waspada! Gelombang 3-4 Meter dan Cuaca Ekstrem, BMKG: Dampak Sirkulasi Eddy Selama 3 Hari

Baca Juga: Terungkap! Marzuki Alie Biayai Demo UU Cipta Kerja, Prihatin Ada Mahasiswa Digebukin

LBH Jakarta mengungkapkannya dalam cuitan di Twitter @LBH_Jakarta pada 13 Oktober 2020.

Dalam unggahanya itu, pihaknya terheran-heran dan menanyakan kepada DPR RI.

"Jadi kemarin itu, DPR mensahkan UU apa? Dan Pemerintah menuduh hoax berdasarkan UU yang mana? Masalahnya naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ganti-ganti versi terus. Jadi semakin yakin untuk #MosiTidakPercaya segera #cabutomnibuslaw," tulisnya, pada 13 Oktober 2020.

 Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

LBH Jakarta semakin yakin untuk mendukung pencabutan Omnibus Law yang dianggapnya kontroversial, serta menyuarakan kepada publik dengan tagar #MosiTidakPercaya.

Dari unggahannya tersebut, LBH Jakarta juga mengkritisi Pemerintah terkait naskah mana yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober itu?

"Manakah Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR ada tanggal 5 Oktober 2020?, dan manakah naskah yang menjadi landasan polisi untuk menangkap orang dengan tuduhan menyebar hoax substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja?" tulisnya yang dimuat dalam sebuah gambar itu.

 Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Berjudul "Bukan Kuis Nama-Nama Ikan Berhadiah Sepeda", pihaknya membuat poin-poin naskah yang berisi perubahan halaman secara detail dengan waktu ubahan itu. Diakhiri dengan poin opini yang menganggap Pemerintah semena-mena.

Berikut poin-poinnya:

a. Naskah UU Versi 1028 Halaman (Februari 2020)

b. Naskah UU Versi 905 Halaman (5 Oktober 2020)

c. Naskah UU Versi 1052 Halaman (9 Oktober 2020)

d. Naskah UU Versi 1035 Halaman (11 Oktober 2020)

e. Naskah UU Versi 812 Halaman (12 Oktober 2020)

 Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Lima poin tersebut ditutup dengan poin f, yang menuliskan "Tak perlu Naskah anggap saja sudah Sah, dan yang tidak setuju cap saja dengan tuduhan sebarkan hoax, lalu tangkap." tutupnya.

Tak lupa, unggahan itu juga menyematkan sindiran 'Tok.. Tok.. Sah..' serta tagar #CabutOmnibusLaw dan #MosiTidakPercaya di akhir gambar.

Sebelumnya, LBH Jakarta dalam unggahan-unggahannya di media sosial Twitter itu, selalu aktif mengkritisi Omnibus Law Cipta Kerja yang juga sedang hangat diperbincangkan publik.

 Baca Juga: Tuding DPR RI Tukang Stempel dan Jokowi Dalangnya Omnibus Law, Amien Rais: UU Dengan Kejahatan Besar

Dalam pemberitaan sebelumnya yang sudah terlanjur viral, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law sejak disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 memiliki ketebalan sebanyak 905 halaman dengan 15 bab didalamnya.

Namun kini, draf yang telah diperbaiki pada 11 Oktober 2020 tersebut terakhir kali menjadi setebal 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ada perubahan format penulisan, spasi, hingga redaksi penulisan dalam draf itu.

 Baca Juga: Sosok Sasa, Kartini Milenial yang Lantang Orasi Pancasalah dan Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja

Setelah selesai diperbaiki dan menjadi draf final atau terakhir, akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah difinalkan dulu oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perubahan jumlah halaman dalam draf tersebut berrarti ada penambahan sebanyak 130 halaman.

Pada akhir halamannya, juga ada tambahan yang mencantumkan nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

 Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Namun, draf final itu belum diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lantaran menunggu difinalkan terlebih dahulu melalui Baleg DPR RI.

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020, seperti dilansir dari ANTARA dalam artikel "Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu".

Selain halaman yang bertambah 130 lembar, pada halaman terakhirnya juga tercantum nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

 Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pedas Prabowo 'Rezim Tangan Besi' Sebagai Atasannya Sendiri dan Pemerintahan Jokowi

Dalam halaman terakhir itu tidak tersemat nama Azis Syamsuddin, seperti draf yang sudah tersebar luas di masyarakat yang didapatkan di dunia maya yang masih berisi 905 halaman.

Perubahan itu dikatakan sendiri oleh Sekjen DPR RI yang mengatakan bahwa ada perubahan yang terdapat pada jenis spasi, format huruf serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujar Indra.

 Baca Juga: Muncul Duda Korengan Sampai Rondo Kempling Usai Janda Bolong Viral, ini 6 Nama Kocak Tanaman Lainnya

Adanya perubahan format penulisan tersebut, juga ada perubahan seperti redaksi penulisan dan sebagainya dan akhirnya menjadi 1035 halaman.

"Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (lembar)," Imbuhnya.

Selain perubahan-perubahan diatas, tidak ada lagi yang berubah dalam draf final tersebut.

 Baca Juga: Prabowo Visanya Diblokir Bertahun-tahun, Tiba-tiba Diundang Menhan AS, Ada Apa? Simak Penjelasannya

Terkhusus redaksi, perubahan hanya dilakukan pada kesalahan pengetikan (typo) dan formatnya, bukan perubahan yang lain apalagi konteks dari UU Cipta Kerja itu.

Sekjen DPR RI itu mengklaim, adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurutnya karena spasi yang terdorong-dorong.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi lain yang berubah). Itu hanya (perbaikan redaksi) typo dan format," ucap Indra.

 Baca Juga: Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan

Juga, dijelaskannya bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini juga.

Yang dimaksud 7 hari kerja tersebut adalah hari yang terhitung mulai Rabu, dan dihitung hanya hari kerja tanpa hari libur yang berarti hari Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat.

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

Untuk Diketahui, LBH Jakarta adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia dengan akreditasi A yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas.

Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Twitter LBH Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler