Kemungkinan Gubernur DKI Ditangkap, Refly Harun: Sedikit Berlebihan Kalau Menyasar Anies Baswedan

18 November 2020, 08:29 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

LINGKAR KEDIRI - Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Hal ini lantaran dirinya diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Berkaitan dengan itu, sebelumnya Anie Baswedan pada hari Selasa 17 November 2020 kemarin dipanggil kepolisian atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Beredar Kabar Perdana Menteri China Ultimatum Indonesia, Simak Berikut ini Faktanya

Kasus ini menurut Irjen Pol Argo Yuwono Humas Polri mengungkapkan Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kabar ini lantas memantik perhatian publik, salah satu tanggapan datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Buat Gubernur Jatim Geram, Pernyataan Pejabat Pemkab Jember Berujung Sangsi

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

"Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian," kata Refly Harun.

Baca Juga: Kapolda Jatim Ditempatkan Sebagai Kapolda Metro Jaya, Lemkapi Menilai ini Langkah Tepat

Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan," tutur Refly Harun.

Refly Harun menambahkan, dari sisi administrasi, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

"Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur dan Lapang Rejeki, ini Amalan yang Harus Dilakukan

Refly Harun menilai, jika benar Anies Baswedan terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Indonesia Terbuka dengan Kandidat Vaksin COVID-19 Manapun, Begini Prosedurnya

Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi PTK Non PNS dari, Catat Persyaratannya!

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.

"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Tak Hanya Dosen, Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud pada November 2020,Baca Selengkapnya!

Dikuti Lingkar Kediri dari Bekasi Pikiran Rakyat.com dalam artikel "Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya", Refly Harun menuturkan bahwa akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies.

Hal tersebut lantaran pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.***(Muhammad Azy/Bekasi Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler