Draf Resmi Hanya 488 Halaman! Azis: Jadi 812 Halaman Ditambah Penjelasan UU Cipta Kerja, Begini..

- 13 Oktober 2020, 19:53 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

Azis mengungkapkan, bahwa UU Cipta Kerja secara resmi hanya memiliki total 488 halaman.

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

"Jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," tambah Azis.

Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang dimaksud diatas ada di dalam Undang-undang No. 12/2011.

Dalam UU tersebut berbunyi 'Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4'.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

Tak hanya itu, Azis juga menegaskan bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam Rapat Paripurna karena hal tersebut termasuk tindak pidana.

"Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal. Berkaitan dengan apa yang dikatakan Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) yang tadi dikutip Mbak dari Detikcom, bahwa kemarin ada 1.032 halaman. Kenapa hari ini 802 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu 'kan rumor yang berkembang," katanya.

Untuk menjadi lampiran, pada saat pengetikan draf final sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x