Draf Resmi Hanya 488 Halaman! Azis: Jadi 812 Halaman Ditambah Penjelasan UU Cipta Kerja, Begini..

- 13 Oktober 2020, 19:53 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

Draf yang harus dikirim ke pemerintah harus menggunakan (margin) dan kertas Legal (F4) secara resmi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Cipta Kerja sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas ikut menjelaskan adanya perubahan tersebut.

Supratman menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi di dalam proses editing draf UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Supratman mengatakan, bahwa Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal.

Akan tetapi, masih menurut Supratman, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," kata Supratman.

Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Politikus dari Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung sebanyak 63 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 7.197 DIM.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x