Lantaran, margin (batas tepi) dan kertas masih menggunakan ukuran biasa (A4).
Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI ada perubahan ketentuan margin yang harus mengikuti standar.
Standar tersebut telah disepakati sebelumnya dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal (Ukuran standar US).
Baca Juga: Biar Tak Repot Urusan Birokratik, UU Cipta Kerja Sangat Menentukan Kemajuan Indonesia
Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin pada 12 Oktober 2020 mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.
Mendengar kabar yang sempat viral beberapa saat itu, Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi adanya perubahan tersebut.
"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai Legal Paper-nya," kata Azis.
Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya
Azis melanjutkan, setelah netting, pengetikan koma dan garis-garisnya itu tidak diatur kembali.
"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh bapak Sekjen dan jajaran," ucap Azis.