Kabar Gembira! Ganjar Pranowo Resmi Naikan UMP Jawa Tengah Tahun 2021, Ini Nominalnya

- 31 Oktober 2020, 06:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram @ganjar_pranowo

 

LINGKAR KEDIRI – Kabar Gembira! Untuk pekerja di Jawa Tengah (Jateng) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

UMP Jawa Tengah pada tahun 2021 akan naik menjadi Rp1.798.979 setelah sebelumnya pada tahun 2020 UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.742.015, atau telah naik sebesar 3,27 persen.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Emmanuel Macron Enggan Minta Maaf Kepada Umat Islam, MUI Minta Boikot Produk Prancis

Dalam keterangannya, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021, melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Sebelum penetapan kenaikan UMP Jawa Tengah diresmikan, Ganjar Pranowo telah melaukan rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah diajak berbicara dan memberi masukan-masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Peringatan Halloween 2020: Berikut 13 Rekomendasi Film Horor, 8 Diantaranya Adalah Drama Korea

“Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” lanjutnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi ‘year of year’ (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelas Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Awas! Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Semakin Tinggi, Berikut Tandanya Menurut BPPTKG

Keputusan besaran UMP Jawa Tengah tahun 2021, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk 35 Kabupaten/Kota, dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing wilayah.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," pungkasnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah