Draf Resmi Hanya 488 Halaman! Azis: Jadi 812 Halaman Ditambah Penjelasan UU Cipta Kerja, Begini..

- 13 Oktober 2020, 19:53 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

LINGKAR KEDIRI - Akhirnya, simpang siur pertanyaan publik terjawab. Azis Syamsuddin , selaku Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Setelah mendapat protes keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah menyatakan draf UU Cipta Kerja tersebut sudah berubah sebanyak 4 kali.

Ternyata, naskah UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun Azis Syamsuddin menegaskan, bahwa apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totanya menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Cerita Sedih SBY Sampai Mengadu ke JK, Wiranto dan Jokowi, Berkali-kali Jadi Korban Salah Tuduh

Baca Juga: Bukan La Nina! 13 Wilayah Aceh Terdampak Sirkulasi Eddy, BMKG Ungkap Potensi Bahayanya

Azis mengungkapkannya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis, seperti dilansir dari laman ANTARA dalam artikelnya "Ini alasan draf final UU Cipta Kerja 812 halaman menurut DPR" pada 13 Oktober 2020.

Ia menambahkan, bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja kemarin, ada perbedaan halaman yang signifikan.

Baca Juga: Aceh Waspada! Gelombang 3-4 Meter dan Cuaca Ekstrem, BMKG: Dampak Sirkulasi Eddy Selama 3 Hari

Lantaran, margin (batas tepi) dan kertas masih menggunakan ukuran biasa (A4).

Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI ada perubahan ketentuan margin yang harus mengikuti standar.

Standar tersebut telah disepakati sebelumnya dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal (Ukuran standar US).

Baca Juga: Biar Tak Repot Urusan Birokratik, UU Cipta Kerja Sangat Menentukan Kemajuan Indonesia

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin pada 12 Oktober 2020 mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Mendengar kabar yang sempat viral beberapa saat itu, Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi adanya perubahan tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai Legal Paper-nya," kata Azis.

Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

Azis melanjutkan, setelah netting, pengetikan koma dan garis-garisnya itu tidak diatur kembali.

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh bapak Sekjen dan jajaran," ucap Azis.

Azis mengungkapkan, bahwa UU Cipta Kerja secara resmi hanya memiliki total 488 halaman.

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

"Jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," tambah Azis.

Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang dimaksud diatas ada di dalam Undang-undang No. 12/2011.

Dalam UU tersebut berbunyi 'Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4'.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

Tak hanya itu, Azis juga menegaskan bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam Rapat Paripurna karena hal tersebut termasuk tindak pidana.

"Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal. Berkaitan dengan apa yang dikatakan Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) yang tadi dikutip Mbak dari Detikcom, bahwa kemarin ada 1.032 halaman. Kenapa hari ini 802 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu 'kan rumor yang berkembang," katanya.

Untuk menjadi lampiran, pada saat pengetikan draf final sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara

Draf yang harus dikirim ke pemerintah harus menggunakan (margin) dan kertas Legal (F4) secara resmi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Cipta Kerja sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas ikut menjelaskan adanya perubahan tersebut.

Supratman menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi di dalam proses editing draf UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Supratman mengatakan, bahwa Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal.

Akan tetapi, masih menurut Supratman, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," kata Supratman.

Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Politikus dari Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung sebanyak 63 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 7.197 DIM.

"Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna," tegas Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Masih Berlanjut, Anies Baswedan Klaim Kasus Covid-19 Telah Berkurang

"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih." tandasnya.***(Abdu Faisal/ANTARA)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x